Pemkot Depok Sosialisasi Protokol Kesehatan Hewan Kurban

Senin, 19 Mei 2025, 19:27 WIB

DEPOK - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan hewan kurban di 11 kecamatan.

Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandari di Depok, Senin (19/5), mengatakan sosialisasi mencakup protokol penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

“Setiap hewan yang masuk ke Kota Depok wajib disertai bukti vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk pemantauan distribusi hewan dilakukan melalui aplikasi iSIKHNAS. Untuk lalu lintas antarprovinsi, verifikasi dilakukan oleh pejabat otoritas veteriner provinsi.

"Sementara itu, lalu lintas antarkabupaten atau kota ditangani oleh petugas dari DKP3 setempat," ujarnya.

Selain itu DKP3 juga mulai melakukan pengawasan terhadap lapak-lapak penjual hewan kurban.

Kegiatan ini akan dimulai pekan ini guna memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan syariat.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya per Jumat 16 April telah melakukan vaksinasi terhadap 942 ekor ternak.

“Sebanyak 795 ekor sapi, 61 kambing, dan 86 domba telah menerima vaksinasi. Seluruhnya divaksin di peternakan yang berada di wilayah Depok,” ujar Widyati. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.