Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komdigi Upayakan Penanganan Judol Tak Sebatas Pemblokiran Situs

📅 Kamis, 15 Mei 2025, 18:23 WIB | Oleh:
Komdigi Upayakan Penanganan Judol Tak Sebatas Pemblokiran Situs Doc: (ANTARA/Pamela Sakina)
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar memberikan sambutan pada konferensi pers kampanye "Judi Pasti Rugi" dengan GoTo di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5).

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis (15/5), menjelaskan bahwa Komdigi telah berupaya menjalankan strategi penanganan judi online (judol) agar tidak berhenti pada pemutusan akses semata. 

Selain pemblokiran situs penanganan juga menyasar alur transaksi keuangan di balik praktik ilegal tersebut. Melalui kolaborasi aktif Komdigi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), alur transaksi keuangan di balik praktik judol dapat terdeteksi dan ditangani penegak hukum.

“Kita lakukan kerja sama dengan PPATK, yang melakukan analisis terhadap transaksi keuangan, itu sudah kita lakukan selama ini, jadi setiap ada laporan pengaduan mengenai nomor rekening, itu tidak hanya kita blokir, dengan kerja sama dengan OJK dan BI, tetapi juga kita minta ke PPATK untuk melakukan penelusuran,” ujar Alexander.

“Tindak lanjut dari penelusuran PPATK itu yang diserahkan ke aparat penegak hukum,” ia menambahkan.

PPATK berperan penting dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Hasil penelusuran tersebut kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan data dari PPATK apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judol maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini yang dapat mencapai sekitar 1.000 triliun rupiah di akhir tahun 2025,” kata Alexander.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani praktik judol tidak hanya sampai pada pemutusan akses dan pemblokiran situs, namun juga membongkar jaringan judi online secara lebih mendalam, termasuk penelusuran payment gateway seperti fintec, dompet digital, dan lain-lain.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan ruang digital yang bersih dan aman dari praktik ilegal seperti judi online.

Lebih lanjut, Alexander mengemukakan Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, mayoritas berasal dari situs dan iklan di platform media sosial. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.