Ratusan anakan arwana irian dilepaskan di TN Warus Merauke

Selasa, 13 Mei 2025, 21:40 WIB

Jakarta --  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 234 ekor arwana irian (Scleropages jardinii) di perairan Taman Nasional (TN) Warus, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Hendrik Sombo mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakan aturan terkait pelestarian Ikan arwana irian sebagai salah satu spesies ikan dilindungi.

Ket. Foto: Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong melepas liarkan 234 ekor arwana irian (Scleropages jardinii) di perairan Taman Nasional Warus, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (13/5). — Sumber: ANTARA/HO-Humas KKP

"Ikan arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15-16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan arwana irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia," kata Hendrik sebagaimana keterangan KKP di Jakarta, Selasa.

Restocking itu berasal dari hasil kuota tangkapan anakan arwana irian kuota tahun 2024, dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Sarmintohadi menjelaskan arwana irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang banyak diminati, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Permintaan pasarnya cukup tinggi, sehingga keberadaan dan pengelolaannya perlu dikendalikan secara ketat dan berkelanjutan," kata Sarmintohadi.

Ia mengatakan selama ini penangkapan anakan arwana irian menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu, yaitu di antara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

Dia menyampaikan arwana irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan itu menetapkan 19 jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan arwana irian dengan status perlindungan terbatas.

"Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,” ujar Sarmintohadi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya ikan arwana melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana Tahun 2025-2029.

Trenggono mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku budi daya, asosiasi perikanan hias, dan komunitas lokal, untuk berperan aktif dalam implementasi RAN demi perlindungan dan keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung ekonomi masyarakat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.