Lisensi Klub Liga 1 Indonesia: Antara Formalitas dan Realita di Lapangan
Senin, 12 Mei 2025, 10:15 WIBJAKARTA - PT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi mengumumkan hasil Club Licensing Cycle musim 2024-2025 dengan sebuah pencapaian bersejarah: untuk pertama kalinya, seluruh klub peserta Liga 1 dinyatakan lolos lisensi. Ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan profesionalisme sepak bola Indonesia.
Dalam laporan resmi, enam klub mendapatkan status granted penuh, yakni PSS Sleman, Borneo FC Samarinda, Persib Bandung, Persita Tangerang, Persik Kediri, dan Dewa United FC. Sementara itu, klub-klub lainnya dinyatakan lolos dengan status granted with sanction, yang artinya mereka perlu melakukan perbaikan di sejumlah aspek agar sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan.
LIB mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pemenuhan kriteria lisensi yang disyaratkan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Dari sisi formalitas, aspek infrastruktur, legal, serta personel dan administrasi mencapai kepatuhan 100 persen. Aspek olahraga berada di angka 80 persen, sementara aspek finansial tercatat 63 persen. Meski demikian, peningkatan ini baru mencerminkan kemajuan dari sisi kuantitas, bukan kualitas.
Kritik mulai bermunculan, terutama terkait aspek keuangan klub. Salah satu fakta mencolok adalah tunggakan gaji yang masih marak terjadi. Berdasarkan catatan Save Our Soccer, total tunggakan gaji di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 mencapai Rp 8,16 miliar. Hampir setengah klub Liga 1 musim ini tercatat belum melunasi kewajiban mereka kepada para pemain. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang validitas proses verifikasi lisensi, yang dianggap masih sebatas administratif dan belum menyentuh kenyataan faktual di lapangan.
Perbandingan pun mencuat dengan fenomena laporan keuangan lembaga negara yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tetap menyimpan banyak celah dan kebocoran. Dalam konteks lisensi klub, hal ini menunjukkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya bisa dijadikan tolok ukur kesehatan organisasi, terutama dalam hal finansial.
Desakan pun muncul agar LIB mengambil langkah lebih tegas dan ketat dalam hal pemenuhan lisensi, terutama pada aspek keuangan. Klub-klub yang menunggak gaji perlu diberikan sanksi tegas, tidak hanya berupa peringatan administratif. Perlu ada keterlibatan auditor independen untuk memeriksa kondisi keuangan klub secara objektif dan transparan. Jika terbukti tidak sehat secara finansial, klub sebaiknya didorong menuju proses pailit melalui mekanisme hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Keberhasilan semua klub Liga 1 mendapatkan lisensi memang patut diapresiasi sebagai langkah maju. Namun, lisensi seharusnya bukan sekadar simbol administratif, melainkan representasi dari profesionalisme sejati. Tanpa komitmen untuk menyelesaikan tunggakan gaji dan memperbaiki kondisi finansial, profesionalisme itu hanya akan jadi ilusi di atas kertas.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Benny Mudesta Putra
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.