Hari Raya Waisak, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta: 26 Ruas Jalan Bebas Dilewati

Senin, 12 Mei 2025, 14:17 WIB

JAKARTA - Jakarta kembali memberikan kelonggaran bagi para pengendara kendaraan bermotor seiring dengan perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak yang jatuh pada 12–13 Mei 2025. Selama dua hari tersebut, kebijakan ganjil genap (gage) tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan bebas melintas di 26 ruas jalan Ibu Kota tanpa khawatir terkena tilang.

Sejatinya, sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Ketentuan pengecualian ini berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12–13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram.

Berikut daftar 26 ruas jalan yang biasanya diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jl. Pintu Besar Selatan
  2. Jl. Gajah Mada
  3. Jl. Hayam Wuruk
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Medan Merdeka Barat
  6. Jl. Suryopranoto
  7. Jl. Balikpapan
  8. Jl. Kyai Caringin
  9. Jl. Pramuka
  10. Jl. Salemba Raya (sisi Barat)
  11. Jl. Salemba Raya (sisi Timur) – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
  12.  Jl. Kramat Raya
  13. Jl. Stasiun Senen
  14. Jl. MH Thamrin
  15. Jl. Jenderal Sudirman
  16. Jl. Sisingamangaraja
  17. Jl. Panglima Polim
  18. Jl. Fatmawati – TB Simatupang
  19. Jl. Tomang Raya
  20. Jl. S. Parman
  21. Jl. Gatot Subroto
  22. Jl. MT Haryono
  23. Jl. HR Rasuna Said
  24. Jl. DI Panjaitan
  25. Jl. Ahmad Yani
  26. Jl. Gunung Sahari

Jam berlaku ganjil genap normal:

  • Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta bisa lebih leluasa berkendara selama libur nasional tanpa perlu mencemaskan pelat nomor kendaraan. Pastikan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya selama masa pembebasan gage berlangsung.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.