- Home
-
- Megapolitan
-
- Hari Raya Waisak, Ganjil G...
Hari Raya Waisak, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta: 26 Ruas Jalan Bebas Dilewati
Senin, 12 Mei 2025, 14:17 WIBJAKARTA - Jakarta kembali memberikan kelonggaran bagi para pengendara kendaraan bermotor seiring dengan perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak yang jatuh pada 12â13 Mei 2025. Selama dua hari tersebut, kebijakan ganjil genap (gage) tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan bebas melintas di 26 ruas jalan Ibu Kota tanpa khawatir terkena tilang.
Sejatinya, sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Ketentuan pengecualian ini berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
âSehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12â13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,â tulis akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram.
Berikut daftar 26 ruas jalan yang biasanya diberlakukan ganjil genap di Jakarta:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya (sisi Barat)
- Jl. Salemba Raya (sisi Timur) â Simpang Paseban â Simpang Diponegoro
- Â Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati â TB Simatupang
- Jl. Tomang Raya
- Jl. S. Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. DI Panjaitan
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Gunung Sahari
Jam berlaku ganjil genap normal:
- Pagi: pukul 06.00 â 10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00 â 21.00 WIB
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta bisa lebih leluasa berkendara selama libur nasional tanpa perlu mencemaskan pelat nomor kendaraan. Pastikan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya selama masa pembebasan gage berlangsung.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Bagaimana Teknologi Mendukung Perkembangan Pelaporan Berita
-
BPH Migas Masih Wait and See! Pembatasan BBM Subsidi Belum Diberlakukan
-
Harga Minyak Melonjak dan Saham Kembali Anjlok Seiring Memburuknya Krisis Timur Tengah
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Hari Tri Suci Waisak, Ajak Umat Buddha Tebarkan Kebajikan
-
Pemkab Deli Serdang Genjot Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Desa Percut Disiapkan Jadi Kawasan Maju
-
Warga Baru di Depok Akan Didorong untuk Tertib Administrasi Kependudukan
-
KemenPPPA Siap Awasi Pelaksanaan Pembatasan Akses Medsos bagi Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.