- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pemerintah Saudi Peringatk...
Pemerintah Saudi Peringatkan, WNA Tanpa Visa Haji akan Didenda dan Dideportasi
Minggu, 11 Mei 2025, 08:05 WIBRIYADH - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidahâ14 Zulhijah (29 Meiâ10 Juni 2025).
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.
Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.
Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bedah Rumah 2026 Capai 46,72 Persen, Seberapa Banyak Rumah yang Sudah Diperbaiki?
-
Bukan Sekadar Siaga, Peneliti Ungkap Kenapa Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Budaya
-
Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Tangsel ke Penyidikan
-
Arab Saudi Alihkan Sejumlah Baterai Pertahanan Udara Guna Lindungi Istana Kerajaan
-
Ada Asap Kiriman di Sultra, BMKG Ungkap Langkah yang Perlu Dilakukan Warga
-
Bola Voli Pantai Asian Games 2026: Bintang/Sofyan Tantang Jepang di Laga Semifinal
-
Baru Muncul, Syahrini Sudah Bikin Heboh Lagi, Gandeng Adrian Khalif dan NPD di Panggung Pestapora 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.