- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pemerintah Saudi Peringatk...
Pemerintah Saudi Peringatkan, WNA Tanpa Visa Haji akan Didenda dan Dideportasi
Minggu, 11 Mei 2025, 08:05 WIBRIYADH - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidahâ14 Zulhijah (29 Meiâ10 Juni 2025).
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.
Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.
Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bulog Tegaskan Kesiapan Pasokan Dukung Ekspor Beras ke Arab Saudi
-
Kerajaan Arab Saudi berikan bantuan paket sembako ke Indonesia
-
Jepang akan Gabung Sistem Pertahanan Rudal AS Golden Dome
-
Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
-
Tanggung bagi Pegula, Siap Habis-habisan untuk Raih Juara
-
Mulai April 2026, BI Atur Ulang Batas Valas Demi Jaga Gerak Rupiah
-
Cuti Lebaran 18–24 Maret 2026: Puskesmas Tutup, Akses Kesehatan Warga Bandung Terganggu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.