Dulu Dirampas Jepang, Kini 811 Sertifikat Tanah Resmi Dikembalikan ke Warga Bantul
Minggu, 11 Mei 2025, 11:15 WIBBantul â Sebanyak 811 warga Parangtritis, Bantul, akhirnya bisa bernapas lega. Tanah yang dulunya dirampas oleh penjajah Jepang pada masa pendudukan sekitar tahun 1943â1945, kini resmi kembali ke tangan mereka. Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan langsung sertifikat kepemilikan tanah di Balai Kalurahan Parangtritis, Sabtu (10/5/2025).
Tanah-tanah ini sebelumnya masuk dalam kategori âtutupan Jepangââlahan yang dahulu diambil paksa dan tidak pernah dikembalikan secara resmi ke masyarakat. Melalui program konsolidasi tanah, pemerintah akhirnya menata ulang kepemilikannya dan memastikan warga yang berhak mendapat pengakuan secara hukum.
âIni bukan sekadar kertas, tapi hak milik yang sah. Tapi saya mohon, gunakan dengan bijak. Jangan sembarangan dijadikan jaminan utang atau malah dipindahtangankan,â pesan Nusron kepada warga penerima sertifikat.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah adalah aset jangka panjang yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara produktif untuk menunjang kehidupan keluarga. âKalau bisa, gunakan tanahnya untuk kegiatan yang menguntungkan, bukan malah tergiur pinjaman instan,â tegasnya.
Hal senada disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang turut hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, kepemilikan tanah yang sah bukan hanya memberi rasa aman secara hukum, tapi juga menjadi modal penting dalam membangun masa depan.
âIni bukan cuma soal dokumen, tapi soal harga diri dan keberlanjutan ekonomi keluarga. Jangan sampai tergoda menjual atau menggadaikan tanpa rencana jelas,â ujar Halim.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini kerap menjadi sumber masalah, terutama di wilayah pesisir selatan. Di tengah maraknya praktik mafia tanah, Pemkab Bantul menegaskan akan bertindak tegas.
âKami tidak akan mentolerir praktik mafia tanah. Semua warga berhak atas kepastian hukum. Pemerintah hadir untuk menjamin itu,â tegas Halim.
Penyerahan 811 sertifikat ini bukan hanya bentuk pengembalian hak, tapi juga simbol keadilan sejarah yang akhirnya ditegakkan. Kini, tinggal bagaimana warga bisa menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut sebagai warisan untuk generasi mendatang.
- Aset Tanah
- bantul
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Inklusivitas di Dunia Kerja: Menjalankan Nilai Kebhinnekaan dalam Praktik Rekrutmen
-
Tunde hingga Kris Dayanti Memukau Penonton BNI Java Jazz Festival 2025
-
Bencana tanah bergerak di Bantul
-
Patut Dicoba Saat Liburan! KAI Hadirkan KA Baru Klinthing, Kereta Uap Wisata Tiap Bulan
-
Ketua DPR RI Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Pengganggu dan Meresahkan
-
Pascalebaran, Menpar Pastikan Kualitas Layanan Wisata di Bali Tetap Prima
-
Prajurit TNI AL Hadir di Acara Diduga Ajang Transgender Thailand, Mabes TNI Siap Evaluasi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.