Kejati Jateng Kembali Tahan Tersangka Korupsi, Eks Dirut Unit Usaha UGM PT Pagilaran Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar

Sabtu, 10 Mei 2025, 10:02 WIB

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Kali ini, RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai 7 miliar rupiah.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan anggaran dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019, Jumat (9/5) kemarin.

Ket. Foto: Kejati Jateng menangkap pelaku kasus korupsi. — Sumber: koran jakarta/henri pelupessy

PT Pagilaran sendiri merupakan anak perusahaan milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, dalam keterangannya kepada media.

Dokumen Fiktif

Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu, seperti surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian biji kakao, padahal barang dimaksud tidak pernah ada.

“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” ungkap Lukas.

RG diduga menjadi tokoh sentral dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai 7 miliar rupiah.

Mantan Kajari Jayapura itu mengatakan, hingga saat ini penyidikan terus berjalan dan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang.

“Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.