DPRK Aceh Barat: Aktivitas Batu Bara Sebabkan Jalan Rusak

Jumat, 02 Mei 2025, 07:25 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan ruas jalan milik kabupaten di lintasan Desa Meunasah Rayeuk-Blang Geunang, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat rusak parah akibat pengangkutan (hauling) batu bara yang diduga melebihi tonase jalan yang telah ditentukan yaitu sebesar delapan ton per truk.

“Temuan kami di lapangan bersama teman-teman legislatif, kerusakan jalan kabupaten akibat hauling batu bara sudah sangat parah karena menyebabkan lubang di badan jalan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis.

Ket. Foto: Kerusakan jalan kabupaten akibat hauling batu bara sudah sangat parah karena menyebabkan lubang di badan jalan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. — Sumber: Antara Foto

Temuan lainnya yang ditemukan oleh tim DPRK Aceh Barat saat turun ke lokasi kerusakan jalan di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat juga turut ditemukan ruas jalan aspal yang telah keropos akibat tingginya tonase pengangkutan sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

Selain itu, pihaknya juga turut menemukan adanya badan jalan yang dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan tambang batu bara yaitu PT AJB, yang diperbaiki secara asal-asalan menggunakan semen cor di badan jalan yang berlubang.

“Hasil cor semen di jalan rusak ini juga tinggal bekasnya saja, karena sekarang jalan yang sudah diperbaiki tinggal bekasnya saja, sedangkan jalan kabupaten semakin rusak,” katanya.

Sesuai ketentuan, kata Ramli, ruas jalan aspal kabupaten yang rusak juga harus dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan hauling (pengangkutan) batu bara menggunakan material aspal yang sama.

“Kita juga akan lihat apakah jaminan yang disetorkan ke pemerintah daerah masih cukup untuk biaya perbaikan jalan yang rusak atau tidak. Kita tidak mau jalan kabupaten rusak tanpa diperbaiki,” katanya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Fadly Octora kepada wartawan membenarkan adanya kerusakan badan jalan kabupaten akibat pengangkutan material batu bara, di lintasan Desa Meunasah Rayeuk-Blang Geunang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

“Terhadap kerusakan jalan kabupaten ini, kita akan melihat kembali aturannya, apakah dibenarkan jika jalan aspal kabupaten rusak diperbolehkan menggunakan semen cor atau tidak,” katanya.

Fadly mengatakan sesuai ketentuan yang ada, biasanya kerusakan badan jalan aspal yang rusak, tetap dilakukan perbaikan menggunakan material aspal yang sama, guna menutupi badan jalan yang rusak atau berlubang akibat kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas hauling batu bara.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, juga akan menghitung kembali uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan perusahaan tambang batu bara sebesar Rp6 miliar lebih, sebagai biaya jaminan jalan yang rusak untuk dilakukan perbaikan.

“Uang jaminan sebesar Rp6 miliar ini kalkulasi nya bisa memperbaiki kerusakan jalan aspal sekitar 2-3 kilometer, tapi karena kerusakan ini di beberapa titik saja, tentu akan kita hitung kembali untuk dipastikan apakah dana jaminan ini cukup untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat hauling batu bara, seperti temuan DPRK,” katanya.

  • Aktivitas Batu Bara Sebabkan Jalan Rusak

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.