Aturan Arab Saudi Ketat, Jemaah Haji Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji
Senin, 28 Apr 2025, 23:13 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengimbau jemaah haji tidak tertipu dengan tawaran visa non haji. Menurutnya, regulasi pemerintah Arab Saudi sangat ketat, termasuk melarang penggunaan visa non haji.
âSaya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,â ujar Hilman, di Jakarta, Senin (28/4).
Dia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menemukan ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi betul-betul ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini serta sangat ketat dan disiplin dalam menerapkan regulasinya.
âMereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya. Karena itu untuk menunjukkan compliment atau tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji,â katanya.
Secara terpisah, Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji adalah bentuk pelanggaran keimigrasian yang harus dicegah sejak awal. Menurutnya, masalah ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut muruah negara.
Dia menegaskan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji merupakan pelanggaran prosedur keimigrasian yang harus ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi. Menurutnya, harus ada perbaikan sistem pengawasan terkait jemaah haji non-prosedural ini.
"Sejak dulu saya telah lama mendorong perbaikan Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji non-prosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi," katanya.
Pangeran juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji murah menggunakan visa kerja atau umrah. Pemberangkatan haji ilegal, kata dia, berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri.
"Perlunya sosialisasi kepada calon jemaah agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetap bermasalah. Kasihan calon jemaah," usul Anggota Komisi di DPR yang salah satu bidang kerjanya terkait urusan keimigrasian tuturnya.
Dia menegaskan pentingnya pelaksanaan ibadah haji secara prosedural dan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia serta Arab Saudi. Tujuan sistem pengawasan dan penegakan hukum itu disebut untuk mengawasi serta mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang dan langsung mendapatkan tindakan hukum.
"Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama, sehingga segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan jemaah harus dicegah sejak awal," tuturnya.
- Arab Saudi
- Ibadah Haji
- Kemenag
- Jemaah Haji
- visa haji
- Visa Non Haji
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
South West Western Australia Jadi Destinasi Favorit Baru Wisatawan Indonesia pada 2026
-
Porprov XV 2026: Kota Depok Nyatakan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah
-
Sambut Hari Kartini, Kain Karawo Gorontalo Jadi Bahan Fashion Show
-
Uruguay Tertahan Perlawanan Gigih Arab Saudi, Persaingan Grup H Piala Dunia 2026 Makin Terbuka
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Indonesia Calonkan Posisi Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO
-
Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.