- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot dan DPRD Bogor Sera...
Pemkot dan DPRD Bogor Serahkan Bantuan 50 Kursi Roda untuk Warga
Jumat, 25 Apr 2025, 13:15 WIBBOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyerahkan bantuan 50 kursi roda untuk warga Kota Bogor.
Penyerahan tersebut merupakan bantuan hasil aspirasi masyarakat Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.
Jenal Mutaqin menegaskan, bahwa dalam menyelesaikan permasalahan di Kota Bogor tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, namun butuh kerja sama semua pihak untuk menyelesaikannya secara bersama-sama.
âHari ini diserahkan bantuan kursi roda sebanyak 50 unit, tahun kemarin 20 unit, dan tahun depan 50 lagi. Harapannya bisa membantu warga yang membutuhkan, membawa keberkahan bagi Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor, serta dicontoh oleh pihak-pihak lainnya,â kata Jenal Mutaqin, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Rabu (23/4).
Jenal Mutaqin menegaskan, bersama Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, ia siap bersinergi dan berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat dengan program-program yang manfaatnya langsung dirasakan.
Ia juga berharap kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu yang memberikan dorongan bagi semua pihak untuk melihat bahwa sinergi dan kebersamaan antara Pemkot Bogor sebagai eksekutif dan DPRD Kota Bogor sebagai legislatif dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
âDengan usaha bersama, kita berikhtiar menuntaskan permasalahan yang ada di Kota Bogor, mencoba mencari solusi, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta Kota Bogor,â ungkap Jenal Mutaqin.
Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menuturkan bahwa penyerahan bantuan 50 kursi roda merupakan bentuk komitmen penuh terhadap program-program yang berkaitan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Bogor.
âIni akan menjadi program rutin kami. Komitmen dan frekuensi kami sama, uang rakyat sebesar-besarnya kami konversikan menjadi program yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor,â kata Said.
Ia juga menyebutkan bahwa dukungan dan komitmen kuat yang diberikan kepala daerah dan wakilnya menjadi dorongan serta penyemangat bagi DPRD Kota Bogor, yang memiliki fungsi budgeting, untuk berkolaborasi mewujudkan program tersebut.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang diinisiasi oleh Jenal Mutaqin saat masih menjadi anggota DPRD Kota Bogor, menurut Said merupakan hal penting dalam mengakomodasi para penyandang disabilitas di Kota Bogor untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja.
Kesinambungan program tersebut ditekankan oleh Said agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat Kota Bogor. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Sawah Bekasi Dilanda Kekeringan, Normalisasi Irigasi BKG Dikebut untuk Aliri 6.000 Hektare
-
ISPA Mengintai, RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Bersiap Hadapi Lonjakan Pasien
-
Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen TNI Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura.
-
YKK ASAO Kids Football Clinic Kembali ke Indonesia untuk Edisi ke-30, Berkolaborasi dengan Real Madrid Foundation
-
Pemerintah Kota Bogor Terus Pantau Kualitas Udara Dampak Abu Vulkanik
-
Awas Mesin Rontok, Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Cengkareng Jakbar
-
Perjuangan Belum Usai! Dua Petenis Indonesia Rebut Tiket Final Kualifikasi ITF M15 Bali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.