DPR: Kemendagri Harus Hati-hati Beri Status Daerah Istimewa, Termasuk Kota Surakarta atau Solo
Jumat, 25 Apr 2025, 19:10 WIBJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah, termasuk Kota Surakarta atau Solo yang diisukan masuk sebagai salah satu usulan.
âPemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus hati-hati. Menurut saya, harus dipertimbangkan sangat matang (pemberian status daerah istimewa) kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu,â kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).
Sebab, kata dia, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia sehingga akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.
âNanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila, nanti mereka minta istimewa juga. Nanti di daerah saya, di kampung saya, juga ada begitu, ada Sisingamangaraja. Dia bilang nanti, 'Oh, ini Sisingamangaraja yang berjuang',â ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk dapat menyematkan status daerah istimewa bagi suatu wilayah sedianya dapat mudah dilakukan, yakni dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang provinsi atau kabupaten/kota tersebut.
âIni cuma merubah undang-undang saja kalau mau menambah. Beda dengan soal pemekaran. Pemekaran itu kan harus ada proses rekomendasi dari daerah induk dan segala macam. Jadi walaupun mudah tapi hati-hati. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru,â ucapnya.
Namun, dia mengingatkan berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kemendagri terkait pembahasan undang-undang tentang provinsi atau kabupaten/kota hanya dilakukan untuk menyesuaikan alas hukum undang-undang tersebut yang masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS).
âDalam rangka untuk merapikan semuanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Alas hukumnya Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan kemudian peraturan yang 'satu provinsi, satu undang-undang,â ujarnya.
Dia lantas berkata, âJadi, tidak ada di luar itu, apalagi ubah nama, apalagi nambah khusus atau istimewa dan segala macamâ.
Untuk itu, dia menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah dengan melakukan pertimbangan dan kajian secara mendalam.
âApakah jadi masalah? Apa yang mau dikejar? Apakah tanpa daerah istimewa daerah-daerah yang mengusulkan itu tidak maju misalnya? Atau pertanyaan berikutnya, apakah dengan istimewa tambah maju? Belum tentu juga. Apakah ada masalah selama ini dengan tidak adanya penambahan istilah itu?â kata mantan Ketua Komisi II DPR RI itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.
âNamanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,â kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.
Adapun, Kamis (24/4), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
âSeperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,â kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus.
- Kemendagri
- Solo
- Kota Surakarta
- Komisi II DPR
- Status Daerah Istimewa
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Direksi Baru KPEI Resmi Bertugas, Tantangan Pasar Modal Menanti
-
Pemerintah Kirim 198 Ton Beras Banpang untuk 9.938 KPM di Kota Pariaman
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif
-
Fesyen Ramah Lingkungan Jadi Andalan, Kemenekraf Genjot Pemanfaatan Bahan Alami
-
Kemenekraf Dorong Ekosistem Berkelanjutan Melalui Platform Jejakin
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
-
AMD Perkuat Dominasi di Superkomputer Dunia, Tenagai Empat dari 10 Sistem Tercepat Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.