Dirut RSUD Bari Palembang Diperiksa Jaksa atas Perkara Korupsi PMI

Senin, 21 Apr 2025, 22:27 WIB

PALEMBANG – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang memeriksa Sekretaris Palang Merah Indonesia Kota Palembang yang juga menjabat sebagai Dirut RS Bari, dr. Makiani, dan 10 saksi lainnya terkait dengan perkara korupsi di PMI setempat, Senin (21/4).

Makiani diketahui sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi karena jabatannya di organisasi PMI Kota Palembang tersebut.

Ket. Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin (tengah) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ario Apriyanto Gopar (kanan) dan Kepala Subbagian Pembinaan Iwan Setiadi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. — Sumber: ANTARA

Selain Makiani, ada 10 anggota PMI Kota Palembang yang diperiksa dan dimintai keterangan untuk lengkapi berkas perkara korupsi tersebut.

"Hari ini ada 11 orang yang diperiksa, termasuk Makiani, Dirut RSUD Bari," kata Kasipidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi Intelijen Fachri.

Fachri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka bernama Fitrianti dan Dedi.

"Kami hanya melengkapi pemberkasan hari ini," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang sudah menetapkan tersangka sebanyak dua orang, yakni Ketua PMI, Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suaminya Kabid UPTD PMI Dedi Sipriyadi yang juga anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi NasDem.

Keduanya disangkakan melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana hibah dan dana uang ganti darah PMI Kota Palembang yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Disebutkan pula mereka yang diperiksa pada hari ini, yakni Makiani, H (Sekretaris PMI), L (Kabid Kesehatan PMI), dr. S (Ka UTD PMI 2020), HA (anggota PMI), Y (anggota PMI), AAA (anggota PMI), MA (anggota PMI), AB (Wakil Sekretaris PMI), KA (anggota PMI), dan MF (anggota PMI).

  • Kejari Palembang
  • Dirut RS Bari, dr. Makiani

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.