Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Seorang Warga Kota Probolinggo Tertabrak KA Logawa

📅 Minggu, 20 Apr 2025, 21:38 WIB | Oleh:
Seorang Warga Kota Probolinggo Tertabrak KA Logawa Doc: ANTARA/HO-Warga Kota Probolinggo
Ket. Seorang warga tertabrak KA Logawa saat melintasi rel di Kota Probolinggo, Minggu (20/4) petang.

KOTA PROBOLINGGO - Seorang warga Kota Probolinggo bernama Waras Supriadi meninggal dunia setelah tertabrak KA Logawa relasi Purwokerto-Ketapang saat melintas di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Minggu petang.

"Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, bahwa KA Logawa relasi Purwokerto - Ketapang telah tertemper orang tidak dikenal di antara petak jalan Probolinggo - Leces sekitar pukul 17:00 WIB," kata Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember.

Ia menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masinis pada saat KA Logawa melintasi JPL 195 di kilometer 101+6/7 masuk emplasemen Stasiun Probolinggo, terdapat orang tidak dikenal tiba-tiba melintas jalur kereta api.

"Masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali kali, namun justru tidak dihiraukan oleh orang tersebut, sehingga menyebabkan insiden temperan tidak dapat terhindarkan," tuturnya.

Ia mengatakan akibat insiden tersebut KA Logawa sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian. Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Logawa melanjutkan perjalanan menuju Ketapang dan mengalami kelambatan selama 5 menit.

"Sedangkan untuk warga yang diduga menabrakkan diri ke KA itu mengalami luka berat kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo," katanya.

Cahyo mengatakan setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal itu dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa warga tersebut diduga sengaja menabrakkan diri ke KA Logawa yang melintas dan hal itu diperkuat dengan rekaman video berdurasi 13 detik terlihat korban saat melihat kereta api justru semakin mendekat untuk berjalan di atas rel kereta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.