Sertifikasi Tanah Jadi Prioritas, 450 Ribu Hektare di Jateng Belum Terpetakan
Jumat, 18 Apr 2025, 13:40 WIBSEMARANG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan sertifikasi tanah di Jawa Tengah (Jateng).
Sebab, dari total 2,2 juta hektare tanah di provinsi ini, sekitar 19 persen belum memiliki sertifikat.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta 35 bupati dan wali kota di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/4).
âMasih ada sekitar 450 ribu hektare yang belum terpetakan. Umumnya berada di wilayah pinggiran dan lereng-lereng gunung,â ujar Nusron.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat proses pendaftaran tanah.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat krusial agar program sertifikasi dapat berjalan merata hingga pelosok.
Selain itu, Nusron juga menyoroti masih adanya 348 ribu hektare lahan yang tergolong dalam kategori KW 4, 5, dan 6, atau dikenal dengan istilah Letter C.
Status lahan seperti ini membutuhkan legalitas tambahan karena dokumennya belum lengkap secara kadastral.
âBanyak yang punya sertifikat, tapi tidak disertai peta atau dokumen pendukung. Ini tentu menyulitkan dalam hal kepastian hukum,â katanya.
Nusron mengakui, percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menghadapi tantangan.
Salah satunya adalah ketidakmampuan warga, terutama dari kelompok miskin ekstrem, untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
âWarga sering sudah mendaftarkan tanahnya, tapi terhambat di biaya BPHTB. Kami harap Pemprov bisa melakukan intervensi agar mereka tetap mendapat sertifikat,â tegas Nusron.
Sebagai respons atas hal itu, saat ini sudah ada 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB untuk mendukung program pendaftaran tanah.
Di antaranya adalah Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Temanggung, Kebumen, Kudus, Blora, Rembang, dan Kota Semarang.
Data Kementerian ATR/BPN juga mencatat, sepanjang tahun 2024 layanan pertanahan di Jateng telah berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah, dengan nilai total mencapai 86,9 triliun rupiah.
Jumlah tersebut berasal dari berbagai pos penerimaan, seperti BPHTB sebesar 1,91 triliun rupiah, Hak Tanggungan 84 triliun rupiah, Pajak Penghasilan (PPH) 783 miliar rupiah, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 281,6 miliar rupiah.
Menanggapi arahan dari pemerintah pusat, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan kesiapan penuh untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN.
âIni langkah strategis. Apalagi dihadiri lengkap oleh kepala daerah se-Jateng. Kita juga akan dorong penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagai bagian dari reformasi agraria yang terarah,â ujar Luthfi.
Ia berharap, upaya ini tidak hanya mempercepat proses sertifikasi tanah, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah konflik pertanahan di wilayah Jawa Tengah.
- Kementerian Agraria
- Tanah di Jateng
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.