Pemkab Garut Temukan Ribuan Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah: Apa Dampaknya?

Rabu, 16 Apr 2025, 21:37 WIB

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mencatat ribuan pasangan suami istri yang ada di daerah itu belum memiliki akta nikah.

Ini menjadi masalah besar yang mengancam hak-hak hukum mereka, seperti hak waris, hak atas layanan kesehatan, dan akses ke berbagai program pemerintah. Pemerintah Kabupaten Garut tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini agar setiap pasangan memiliki bukti sah yang dapat melindungi hak mereka.

Ket. Foto: Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Garut belum memiliki akta nikah resmi. Ini menjadi masalah besar yang mengancam hak-hak hukum mereka, seperti hak waris, hak atas layanan kesehatan, dan akses ke berbagai program pemerintah. — Sumber: Antara Foto

"Masih banyak masyarakat Kabupaten Garut yang perkawinannya sampai saat ini belum tercatat. Hasil pendataan yang tertera ada sekitar seribu lebih yang belum memiliki akta nikah," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana saat acara Sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2025 di Aula Gedung 1 DPPKBPPPA Garut, Rabu.

Ia menuturkan, Pemkab Garut selama ini terus berupaya menyelenggarakan sidang Isbat Nikah untuk masyarakat yang selama ini sudah menikah secara agama atau pernikahannya tidak tercatat secara aturan negara.

Pemkab Garut, lanjut dia, sejak 2019 sampai 2025 sudah memfasilitasi sebanyak 513 pasangan untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sah tercatat secara aturan negara.

Ia mengatakan, seperti kegiatan sidang Isbat Nikah kali ini terdapat 50 pasangan suami istri, namun dari yang daftar itu hanya 20 pasangan dinyatakan lengkap secara administrasi dan lolos verifikasi pengadilan.

"Insya Allah, sisanya akan kami fasilitasi dan selesaikan secara bertahap agar pernikahan mereka bisa tercatat memiliki kekuatan hukum negara di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, sidang Isbat Nikah tersebut bertujuan untuk menciptakan keluarga bahagia, saling menyayangi, dan juga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga karena tercatat secara hukum.

Ia berharap program sidang Isbat Nikah bagi pasangan suami istri itu dapat terus terjalin dengan instansi lainnya yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kementerian Agama.

Yayan juga menyampaikan sesuai dengan program Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut terkait program prioritas 100 hari kerja yang dinilainya memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak hukum, salah satunya akta nikah, dan sebagainya.

"Insya Allah ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program pembangunan lainnya," katanya.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.