Kemkomdigi Minta Masyarakat Waspadai Penipuan AI, Salah Satunya Pemalsuan Bukti Transfer Bank
Senin, 14 Apr 2025, 14:22 WIBJAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta masyarakat Indonesia memiliki kewaspadaan dalam menghadapi penipuan-penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) seperti deepfake.
âKita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,â kata Nezar dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (14/4).
Meski teknologi AI saat ini ramai memenuhi ruang digital untuk mengeksplorasi kreativitas, tidak sedikit juga pelaku kejahatan yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk dapat mengecoh korbannya.
Nezar kemudian mencontohkan bentuk baru penipuan menggunakan AI berupa pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.
âBukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,â katanya.
Maka dari itu diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan digital agar tidak terkecoh kejahatan serupa.
Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Terkhusus untuk tindak kejahatan yang terkait keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.
Nezar Patria menjelaskan Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Meskipun demikian, Nezar Patria menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.
âPerkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,â ungkapnya.
Nezar mengatakan terbaru pemerintah saat ini tengah menyusun aturan khusus untuk peta jalan pengembangan AI di Indonesia.
Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif seperti penipuan yang mungkin terjadi.
- Penipuan
- Kemkomdigi
- kecerdasan artifisial (AI)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Mendadak Jadi Komidi Putar, Begini Aksi King Nassar yang Bikin Pestapora Heboh
-
Jonatan Christie Tak Mampu Atasi Victor Lai di Perempat Final China Open
-
BPS Catat Harga Beras Masih Naik di 116 Kabupaten/Kota, Siapa yang Diuntungkan?
-
Demi Amal, Rolex akan Melelang 4 Jam Tangan Cosmograph Daytona Bertatahkan Permata yang Unik
-
Plan Indonesia Terima Kunjungan Puluhan Relawan Muda dari Korea Selatan-Indonesia Perbaiki Sekolah dan Lingkungan di Jakarta
-
Wakil Presiden Bank of America Tewas dalam Serangan Pisau di Times Square, Polisi Tembak Pelaku
-
Paskibraka Surabaya, Berlatih Sampai Hari Gelap
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.