Kejagung tetapkan tiga hakim tersangka kasus suap perkara di PN Jakpus

Senin, 14 Apr 2025, 07:36 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Ket. Foto: Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). — Sumber: Antara Foto

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.

Ia mengatakan ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

  • Suap PN Jakpus

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Gubernur BI Perlu Perkuat Independensi dan Koordinasi

Formula 1: Hamilton Akui Pesan Sarkastis di Radio Tak Mencerminkan Dirinya yang Terbaik

Joao Fonseca Mundur dari US Open karena Cedera Perut

Roger Federer Akhirnya Kembali ke Flushing Meadows untuk Perpisahan yang Tertunda di US Open

Museum KH Noer Ali Digagas Jadi Pusat Edukasi Sejarah Bekasi

Debut Manis Morgan Rogers di Chelsea, Cetak Gol tapi Akui Belum Maksimal

Tottenham Resmi Datangkan Savinho dari Manchester City, Nilai Transfer Capai 2,05 Triliun Rupiah

Review Batman: Knightfall Part 1, Ketika Batman Dihancurkan dari Dalam

Transportasi Umum Diperluas, Polusi Jakarta Tak Kunjung Tuntas

Zero ODOL Berlaku 2027, Pelanggar Siap Didenda

Misi Rahasia? C-17 Globemaster Angkatan Udara AS Mendarat di Moskow, Kremlin: Kami Tak Punya Informasi

Joe Taslim Dirumorkan Jadi Mister Negative di Film Spider-Man Berikutnya

Sydney Sweeney Tantang Tom Cruise Lewat Aksi Wing-Walking ala Mission: Impossible

Bukan sekadar Kain Hiasan, Wastra Ecoprint Flora Benuanta, Rekam Jejak Keanekaragaman Hayati Kalimantan, Sebuah Keindahan Tanpa Duplikat

Karya Kreatif Indonesia 2026: UMKM Jambi Binaan BI Raup Penjualan Rp675,87 Juta

Dorong Keberlanjutan Sektor Bangunan, Schneider Electric Kampanyekan Teknologi Berbasis Data

PLTS 100 GWp Hemat APBN Rp73 Triliun per Tahun dan Ciptakan 5,5 Juta Lapangan Kerja

Kolaka Jadi Lumbung Padi Sultra, Pemkab Siapkan Lahan untuk RMU

Konflik Sudan Selatan Memanas, Dua Personel Perdamaian PBB Asal Ethiopia Tewas Ditembak

Seolah Tak Pernah Padam, Horor Wabah Ebola Kongo Tembus 5.500 Kasus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.