Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual, Tim Pemeriksa Dibentuk

Kamis, 10 Apr 2025, 23:20 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar Simatupang, mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, perlu dibentuk tim pemeriksa.

"Perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum," ujar Togar, kepada awak media, Kamis (10/4).

Ket. Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar Simatupang (tengah) — Sumber: Istimewa

Togar mengatakan, sangat memprihatinkan ketika perguruan tinggi sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut. Terkait kasus Guru Besar UGM, pihaknya telah menerima laporan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari pimpinan perguruan tinggi dan segera melakukan tindak lanjut.

Dia mengimbau agar setiap perguruan tinggi menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadaban. Menurutnya, kampis harus mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi kekerasan seksual.

"Pimpinan perhuruan tinggi diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan Satgas PPKS," jelasnya.

Sebagai informasi, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, pemecatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) atas kasus kekerasan seksual sudah sesuai ketentuan. Menurutnya, saat ini penanganan kasus sudah dilimpahkan ke kementerian.

"Penanganan kasus tersebut telah dilakukan Satgas PPKS dan pimpinan UGM sesuai ketentuan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kementerian untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.