Kementan: Pemerintah Serap Gabah Sesuai HPP
Rabu, 09 Apr 2025, 01:00 WIBJakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan membantu koordinasikan penyerapan gabah petani di seluruh wilayah termasuk yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, guna meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendukung ketahanan dan mewujudkan swasembada pangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch. Arief Cahyono mengatakan bahwa pihaknya siap menjembatani penyerapan gabah petani ke Perum Bulog yang ada di seluruh wilayah Indonesia, begitu pun di daerah Jombang.
Dia menyampaikan bahwa khusus di wilayah Jombang, pihaknya sudah mendapat informasi jika permasalahan mengenai pembelian gabah petani di bawah HPP telah ditangani oleh Perum Bulog.
"Kami akan bantu infokan pada Bulog setempat agar konsisten turun menyerap gabah petani. Tadi pagi kami dapat laporan petani wilayah tersebut (Jombang) sudah tertangani (penyerapan gabah petani di bawah HPP)," katanya di Jakarta, Selasa (8/4).
Seperti dikutip dari Antara, Arief menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan petani di wilayah Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Minggu (6/4) mengeluhkan harga jual gabah di daerah itu.
Pasalnya, gabah kering panen (GKP) milik petani di wilayah itu hanya dibeli seharga 5.000 rupiah per kilogram (kg) oleh tengkulak. Harga tersebut tentu di bawah dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan sebesar 6.500 rupiah per kg dengan kategori any quality.
Mengenai hal itu, dia menyebutkan bahwa pemerintah melalui Perum Bulog akan membeli gabah petani dengan HPP yang telah ditentukan yakni 6.500 rupiah per kg.
"Pemerintah tentu akan berpihak pada petani dengan menyerap gabah sesuai HPP 6.500 rupiah rupuah per kg any quality. Jadi petani jangan menjual harga di bawah 6.500 rupiah per kg. Bulog akan membeli sesuai HPP," tuturnya.
Menurut Arief, naiknya HPP gabah merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
"Ini sudah menjadi komitmen Bapak Presiden Prabowo. Saya kira ini sudah clear dan Bulog sudah bekerja sangat baik. Sebagai gambaran saat ini serapannya naik 2000 persen dibandingkan tahun-tahun lalu," tutur Arief.
Kendati demikian, dia meminta kepada seluruh petani di Indonesia agar segera menghubungi Bulog di wilayah masing-masing jika ada pembelian GKP di bawah HPP yang telah ditetapkan.
Pembaruan Kebijakan
Diketahui, pemerintah telah menetapkan HPP gabah untuk masa panen raya 2025 sebesar 6.500 rupiah per kilogram. Keputusan ini berlaku sejak 15 Januari 2025, baik untuk pembelian oleh pemerintah maupun penggilingan swasta di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pembaruan kebijakan HPP gabah kering panen dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Sementara itu, Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa ketentuan penyerapan gabah kering panen sesuai HPP 6.500 rupiah per kg merupakan keberpihakan Presiden Prabowo untuk mensejahterakan petani.
"Kebijakan menaikkan HPP gabah ini menjadi bentuk nyata keberpihakan Presiden kepada petani," kata Mentan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli GKP di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, yakni 6.500 rupiah per kilogram maka dapat dipanggil polisi.
"Saya minta (penggiling padi) jangan main-main, kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres," katanya beberapa waktu lalu.
Redaktur: Andreas Chaniago
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Lindungi Kepentingan Nasional, RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO
-
APBD 2026 Tetap Kokoh Meski Dana Bagi Hasil Dipotong
-
Pemerintah Arab Saudi Jamin Kelancaran dan Keamanan Jemaah Haji Indonesia
-
Krisis Hormuz Belum Reda, Bahlil Lapor ke Prabowo: Stok Minyak Mentah RI Masih Aman
-
Kesenjangan Kredit Melebar, Perbankan Dinilai Belum Berpihak ke UMKM
-
Veda Ega Pratama Start dari Urutan Ke-17 Moto3 Spanyol
-
Menhub: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategi Pemerintah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.