Kemdiktisaintek Tindak Lanjuti Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Selasa, 08 Apr 2025, 23:55 WIB

Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil tindakan lanjutan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM.

"Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT dan segera melakukan tindak lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (8/4).

Ket. Foto: Fakultas Farmasi UGM. — Sumber: Antara

Togar menegaskan hal ini merupakan pelanggaran berat, sehingga otoritas terkait perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan penegakan disiplin PNS, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

Ia menilai hal ini sangat memprihatinkan, sebab institusi pendidikan seperti perguruan tinggi tidak selayaknya menjadi tempat melakukan kegiatan yang tidak bermoral tersebut.

"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di perguruan tinggi lainnya, Togar mengimbau agar setiap perguruan tinggi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadaban dan mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi kekerasan seksual.

"Pimpinan perguruan tinggi diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan membentuk Satgas PPKS," ucap Togar M. Simatupang.

Sebelumnya, Pimpinan UGM menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi UGM berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan sanksi berat itu berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.