Pemkot Surabaya Segel Stan Es Krim Beralkohol hingga 40%
Minggu, 06 Apr 2025, 15:37 WIBSURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4).Â
Langkah diambil menyusul viral rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview (mengulas) stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol. Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. Petugas Satpol PP mendatangi langsung stan es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.Â
"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.
Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.Â
"Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Satpol PP Surabaya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.Â
âKami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya.Â
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Integritas Tata Kelola Pemkab Bekasi Diperkuat Bersama KPK
-
Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang
-
Kucing-kucingan dengan Satpol PP, Anjal dan Pengemis Kembali Ganggu Peziarah Wisata Religi Ampel Surabaya
-
Perkuat Mobilitas dan Distribusi Logistik Surabaya-Gresik-Sidoarjo, Pelebaran 950 Meter Jalan Wiyung-Menganti Dipercepat untuk Rampung 2026
-
Pemkot Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Kali
-
Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Wilayah Timur Melalui Penyelesaian Pembangunan Jalan R3
-
Hadapi El Nino, PLN Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur Kelistrikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.