Komnas Meminta Perokok Elektrik di Penerbangan Garuda Masuk Daftar Hitam
📅 Minggu, 30 Mar 2025, 13:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA– Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meminta pelaku yang merokok elektrik (vape) dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia dimasukkan ke daftar hitam.
"Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang tersebut, misalnya dimasukkan daftar hitam untuk naik pesawat Garuda Indonesia sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat," kata Ketua bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (29/3).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar regulasi dan membahayakan keselamatan penerbangan, dan penumpang juga sudah diingatkan berkali-kali oleh pramugari/pramugara.
"Pesawat udara adalah sebagai kawasan tanpa rokok, dan pramugari sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok selama di dalam pesawat, baik merokok konvensional dan merokok elektronik," ucap Tulus.
Ia juga mengingatkan agar ke depan kru Garuda Indonesia bisa lebih intensif dalam memberikan peringatan kepada seluruh penumpang, baik saat keberangkatan (boarding) dan sebelum lepas landas. Ia juga menegaskan agar seluruh penumpang tetap mematuhi aturan penerbangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Seluruh penumpang pesawat harus mematuhi aturan penerbangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan penumpang lainnya," ujar dia.
Diketahui, beredar video yang viral di media sosial tentang penumpang merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. Pada video yang beredar, terlihat seorang pria secara sembunyi-sembunyi menggunakan rokok elektrik saat duduk di dalam pesawat, dan setelah merokok, ia menyembunyikan alat tersebut di bawah bantal depannya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani memberikan pernyataan usai video tersebut viral. Ia mengkonfirmasi insiden tersebut terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia (GA 1904) yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menuju Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (27/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penumpang tersebut sudah mendapatkan teguran verbal dua kali, dan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan (aviation security) untuk investigasi lebih lanjut," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!