Soal Manipulasi Laporan Keuangan, Dirut Pupuk Indonesia Tegaskan Itu Tidak Benar
Selasa, 25 Mar 2025, 14:21 WIBJAKARTA-Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi memastikan bahwa berita dugaan manipulasi laporan keuangan Pupuk Indonesia tidak benar adanya. Hal ini diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR, Senin (24/3).
Pada saat rapat, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta Direktur Utama Pupuk Indonesia untuk mengklarifikasi berita dugaan manipulasi laporan keuangan.
âJam 12 (siang ini), saya dipanggil BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat) dan kebetulan ketika masuk ternyata ada orang yang membikin laporan itu, ternyata dia sendiri mengakui ini hanya analisa dan wacana dan meminta maaf dan tidak akan melanjutkan lagi berita-berita yang hoax itu, â demikian tegas Rahmad.
Rahmad menjelaskan laporan keuangan Perusahaan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen. Selain itu, laporan keuangan tersebut telah di-review oleh OJK sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
âDapat kami sampaikan yang pertama: Laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tahun 2023, jadi basisnya tahun 2023 ini sudah diaudit oleh PwC dengan opini laporan keuangan yang disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia,â katanya.
Selain diaudit oleh akuntan independen, laporan keuangan Pupuk Indonesia telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dugaan manipulasi tidak benar adanya.Â
Perihal dugaan kerugian sebesar Rp 8,3 triliun, Rahmad menegaskan bahwa seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.
âYang dipersoalkan di dalam berita-berita yang beredar itu adalah karena kita punya excess cash di giro kami yang akan digunakan untuk melakukan project dan project-nya masih membutuhkan waktu maka excess cash ini kita pindahkan menjadi deposito dan karena deposito itu di atas 3 bulan tidak boleh dibuka sebagai uang tunai tetapi dibuka sebagai aset lancar,â jelasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Lindungi Kepentingan Nasional, RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO
-
Menhub: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategi Pemerintah
-
Pupuk Indonesia Pastikan Pasokan Pupuk Nasional Aman di Tengah Gejolak Timteng
-
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Moda Transportasi, dan Cara Daftar
-
Pertamina Halau Tongkang Hanyut, Hindari Insiden Laut
-
APBD 2026 Tetap Kokoh Meski Dana Bagi Hasil Dipotong
-
Perajin Kebanjiran Pesanan Rebana dan Bedug
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.