Ketua DPRD Penajam Menegaskan Aset Tanah Harus Dibentengi dengan Sertifikat

Kamis, 20 Mar 2025, 20:09 WIB

PENAJAM PASER UTARA– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Raup Muin menegaskan, aset tanah harus dibentengi dengan sertifikat kepemilikan lahan agar menghindari permasalahan sengketa.

"Seluruh aset tanah harus dibentengi dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Raup Muin di Penajam, Kamis (20/3).

Ket. Foto: Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Raup Muin. — Sumber: ANTARA

DPRD akan dukung dari sisi kebijakan anggaran untuk lakukan percepatan penyelesaian sertifikat aset tanah milik pemerintah kabupaten, tambahnya.

Masih banyak aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, limpahan dari kabupaten induk, Kabupaten Paser yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan awal.

Sertifikasi lahan juga dibarengi dengan membuat database aset tanah, sangat diperlukan untuk mempermudah pemanfaatan dan pengamanan tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dan juga untuk mempermudah mengelompokkan aset tanah yang memiliki kendala dalam pengurusan sertifikat," jelasnya.

Apabila aset tanah pemerintah kabupaten tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan yang diterbitkan BPN, lanjut dia, aset tanah pemerintah kabupaten sangat rawan diklaim pihak lain.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bersama pemerintah kabupaten setempat menyusun langkah melakukan percepatan pengamanan aset tanah, agar potensi penguasaan aset pemerintah kabupaten oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi.

"Seiring pembangunan Kota Nusantara, ibu kota Indonesia, aset tanah kabupaten juga harus dijaga untuk pengembangan pembangunan kabupaten ke depan," katanya.

Tercatat data di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini, aset lahan yang telah bersertifikat 130 bidang tanah dari total 1.045 bidang tanah aset tanah milik pemerintah kabupaten setempat.

Aset tanah menjadi perhatian DRPD, untuk melakukan percepatan pengamanan aset tanah milik pemerintah kabupaten karena
banyak aset tanah belum bersertifikat, demikian Raup Muin.

  • DPRD Penajam

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.