Kabar Gembira, Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran
Senin, 17 Mar 2025, 08:15 WIBJAKARTA - Kementerian Agama mengumumkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Suyitno mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.
"Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Suyitno mengatakan peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Agama Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.
"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," kata Suyitno.
Menurut dia, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.
Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," kata dia.
Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," kata dia.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Bom, Polisi Pastikan Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya dari LPG Rumah Makan Nasi Tempong
-
Cek Fakta: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dipastikan Tetap per 21 September 2026, Pertamax Masih Rp15.950
-
TelkomProperty Optimalkan 3.010 Aset, 50 Persen Sudah Berhasil Dileverage
-
Orang Tua Masih Kesulitan Dampingi Remaja Gunakan AI, OpenAI Hadirkan PandAI
-
5 Tips Safety Riding agar Driver Tetap Aman Antar Orderan
-
Teror Penembakan Paksa Tailan Tingkatkan Sistem Keamanan Sekolah
-
Bundesliga Putri Jerman Mulai Dikelola Badan Independen pada Tahun 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.