Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Perketat Pengawasan, Agregator Jasa Keuangan Kini Wajib Patuhi Aturan Baru

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 15:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Perketat Pengawasan, Agregator Jasa Keuangan Kini Wajib Patuhi Aturan Baru Doc: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumaya
Ket. Ilustrasi-Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.

JAKARTA – Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan adalah pihak yang menyediakan platform atau layanan digital untuk menghubungkan pengguna dengan berbagai produk dan layanan keuangan dari berbagai institusi keuangan.

Platform ini semakin berkembang seiring dengan meningkatnya digitalisasi sektor keuangan dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang lebih mudah diakses.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang mulai berlaku pada 26 Februari 2025, guna semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/3), menyampaikan bahwa OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen.

Oleh sebab itu, diperlukan POJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan (LJK) serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Hal ini dilakukan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Agregasi merupakan aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-LJK dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Penyelenggara PAJK adalah penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, kelembagaan PAJK, tata kelola PAJK, penyelenggaraan agregasi yang dilakukan PAJK, pengawasan PAJK, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK, dan aspek kepatuhan lainnya.

Menurut OJK, penerbitan POJK 4/2025 juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.

OJK pun berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Kesiapan Awak Kapal, Kemenhub Gelar Workshop Safety Training untuk Hadapi Situasi Darurat
    Langkah sinergis Ditjen Hubla dan manajemen PT PELNI ...
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.