KLH Terima Pembayaran Kerugian Lingkungan Senilai Rp106 miliar
Rabu, 12 Mar 2025, 22:55 WIBJakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan 6 perusahaan sudah membayarkan kerugian lingkungan sebesar 106 miliar rupiah dari berbagai kasus terkait penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam periode awal tahun ini.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai total 107,4 miliar rupiah sepanjang Januari sampai 11 Maret 2025.
"Dari kerugian lingkungan hidup 106.975.301.240 rupiah Ini dibayarkan 6 perusahaan," kata Rizal
Dia menyebut bahwa pembayaran tersebut dilakukan lewat e-billing tidak melalui KLH dan langsung masuk ke kas negara.
Selain itu terdapat pula pembayaran kerugian masyarakat sebesar Rp460,9 juta yang langsung dibayarkan kepada 7 kelompok masyarakat yang terdampak akibat kasus sengketa lingkungan hidup.
"Deputi Gakkum ini kita punya beberapa yang kita sebut multidoors jadi selain sanksi administrasi kita bisa juga masuk lewat sengketa perdata yang seperti ini, ada ganti kepada negara dan yang terakhir adalah melalui tindak pidana," jelas Rizal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan mengatakan pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Salah satu pembayaran kerugian lingkungan terbesar berasal dari sebuah perusahaan di Sumatera Selatan, sementara pembayaran kerugian masyarakat terjadi di wilayah Riau dan Banten.
"Penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu akibat dari adanya kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dalam perkara yang ditangani KLH itu telah menyelesaikan perkara lebih dari 13 perkara yang sudah inkracht," demikian Dodi Kurniawan.
Redaktur: Andreas Chaniago
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sampah Terus Jadi Masalah, KLH Minta Pemda Beri Sanksi Pengelola Kawasan yang Tak Mau Urus Sampah
-
Malam Penuh Cinta dan Nostalgia, Konser Babyface Guncang Jakarta Lewat Lagu-Lagu Legendaris
-
Berpotensi Sampah Menumpuk, Ini yang Dilakukan KLH dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Sisik Trenggiling dan Perdagangan Ilegal: Menguak Mitos Manfaat dan Ancaman Kepunahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.