Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tsunami PHK, Sebanyak 11.025 Pekerja Sritex Group Kehilangan Pekerjaan

📅 Selasa, 11 Mar 2025, 15:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tsunami PHK, Sebanyak 11.025 Pekerja Sritex Group Kehilangan Pekerjaan Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudha
Ket. Pekerja mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Group mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam paparan yang disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3), terlihat jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

"Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group," kata Yassierli sembari memperlihatkan data jumlah pekerja yang terkena PHK dari Sritex Group kepada anggota Komisi IX DPR RI.

Yassierli mengaku bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut.

"Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu itu terkait dengan kasasi yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern," ujarnya.

Dia mengaku bahwa pihaknya sangat peduli terkait dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja. Kemnaker berharap walaupun sudah diputuskan pailit operasional bisa tetap terjadi. Kendati demikian, perusahaan itu tetap memutuskan untuk melakukan PHK.

"Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK. Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan," jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pembayaran upah yang telah diselesaikan untuk para pekerja.

Kendati demikian, upah para pekerja telah terbayarkan, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemanker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Uji Coba Pendaratan Pesawat Tempur di Jalan Tol

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.