BPOM batalkan izin edar suplemen kesehatan WT yang lakukan overclaim
Selasa, 11 Mar 2025, 21:50 WIBJakarta, 11/3Â - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar suplemen kesehatan merek WT karena telah melakukan relabelling atau mengubah penandaan serta melakukan klaim berlebihan (overclaim).
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pelanggaran relabelling (mengubah penandaan) dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan âWhite Tomatoâ, sedangkan dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato.
"Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik," kata dia menambahkan.
Dia menginformasikan bahwa klaim yang disetujui saat pendaftaran merek tersebut adalah untuk 'membantu memelihara kesehatan kulit'.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar, kata Taruna, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
Selain pencabutan izin edar, pihaknya juga memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT, memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan produk itu, serta menghentikan peredaran produk itu.
"BPOM akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang diterbitkan BPOM," katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan upaya penanganan dan tindak lanjut terhadap informasi dan pelaporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, penandaan, dan/atau periklanan suplemen kesehatan.
"BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan yang berlebihan, cerdas dalam memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli atau dikonsumsi, dan selalu ingat Cek KLIK.
Dia meminta publik untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang tertera pada label kemasan, pastikan produk telah memiliki izin edar, dan belum melewati masa kedaluarsa.
Jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, peredaran, penandaan, atau iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya, segera hubungi BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
Penuhi Kebutuhan Dokter Daerah Terpencil, Kemenkes Siapkan Beasiswa Afirmasi
-
Gubernur Kalsel: Koperasi Merah Putih Rampung Sebelum Juli 2025
-
Modena Buka Gerai Baru di Sleman, Hadirkan Solusi Elektronik untuk Gaya Hidup Urban Yogyakarta
-
Polri Peduli Rakyat dengan Menggelar Bakti Kesehatan
-
7 Fakta Menarik Tentang Herbal Pengganti Suplemen Vitamin Kimia
-
Gandeng Halodoc, Perdays Kembangkan suplemen zat besi ilmiah untuk Wanita
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.