BPJS Pastikan Mantan Pekerja Sritex Masih Dapat Jaminan Kesehatan hingga 6 Bulan
Selasa, 11 Mar 2025, 13:55 WIBJAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para mantan pekerja PT Sritex masih berstatus aktif hingga enam bulan ke depan, tanpa membayar iuran usai mereka terkena PHK.
âKami simpulkan bahwa 10.355 orang eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan (hingga Agustus) tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,â ujar Ali dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, status kepesertaan JKN para eks pekerja Sritex masih berlaku sejak Maret hingga Agustus 2025.
"Enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025," kata dia.
Ke depannya, ujar Ali, BPJS juga akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK.
"BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex," kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.
Yassierli mengatakan bahwa saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon, termasuk THR.
"Ini yang sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita harapkan bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli.
Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
"Yang belum memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja. Kemudian, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel," ucapnya.
- JKN
- Mantan Pekerja Sritex
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
PM Takaichi: Jepang Selalu Terbuka untuk Dialog dengan Tiongkok
-
Polres Serang Banten Jadi Contoh dalam Program Serapan Jagung Pipil Kering Bulog
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
Smart JKN Libatkan Generasi Muda, BPJS Kesehatan Dorong Pelajar Jadi Duta Literasi Jaminan Kesehatan
-
Bye-bye Atap Berkarat! Jambi Mulai Revolusi Rumah Subsidi Lewat Program Gentengisasi
-
New START Berakhir, AS-Russia Rundingkan Kesepakatan Nuklir Baru
-
AS Menguji Rudal Balistik Antarbenua 'Minuteman III' Sejauh 6.758 Km
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.