KPAI Nilai Dugaan Kapolres Ngada Membuat Konten Lalu Dikirim ke Situs Porno Bentuk Baru TPPO
Senin, 10 Mar 2025, 13:15 WIBKUPANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan dugaan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi dari Kupang, Senin (10/3).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Tak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
Menurut dia, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.
Oleh karena itu, menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak tersebut.
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
- KPAI
- Kapolres Ngada
- Bentuk Baru TPPO
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Waspada! Fenomena Haze Selimuti Pulau Lombok, Jarak Pandang Turun Drastis
-
DPR Harus Keluar dari Jebakan Lingkaran Transaksional yang Rusak Kepercayaan Publik
-
Wow, Kagama Golf Club Pinjamin Laptop ke 40 Mahasiswa UGM dari Keluarga Terbatas Ekonomi
-
400 Pelajar di Tasikmalaya Keracunan, KPAI Cek Pelaksanaan Program MBG
-
Chelsea Kembali Unjuk Gigi, Tembus Semifinal Usai Tundukkan Palmeiras
-
Jangan Coba-Coba Melawan Arus di Batu, Polisi Siapkan Sanksi ETLE 60 Persen yang Bikin Ngeri
-
Rano: Jalur Car Free Night Tak Akan Sepanjang Car Free Day
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.