Atas Nama HAM, Pemerintah Siapkan RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal
Sabtu, 08 Mar 2025, 13:46 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pihaknya berupaya merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.
Hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal.
"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, seperti dikutip dalam siaran pers resmi, Sabtu (8/3).
Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.
Beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini.
Celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.
Karenanya, perlu adanya kerja sama antara kedua belah pihak negara untuk memastikan proses hukum yang dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.
"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.
Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.
"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," tutupnya.
- Yusril Ihza Mahendra
- Menko Kumham Imipas
- Pemulangan Narapidana
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemeringkatan SPMB SMA/SMK Banten 2025 Tak Ditampilkan secara Terbuka
-
Duplantis Pecahkan Rekor Dunia Lompat Galah untuk ke-15 Kali, Tembus 6,31 Meter
-
Angkatan Udara AS Mundur dari Pacific Airshow Gara-gara Pemerintahan Tutup
-
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Melepas Satgas Kizi TNI MINUSCA Ke Afrika Tengah
-
KRL Stasiun Juanda Terapkan Buka Tutup karena Penumpang Membludak
-
Manggarai Barat Komitmen Sukseskan Kampung Nelayan Merah Putih
-
Hore, Sekarang Tidak Perlu Lagi Lepas Sepatu selama Pemeriksaan di Bandara AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.