Amerika Serikat akan Deportasi WNA yang Dukung Organisasi Teroris

Sabtu, 08 Mar 2025, 01:00 WIB

Washington – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti mendukung atau memiliki keterkaitan dengan organisasi teroris. Langkah ini merupakan bagian dari upaya AS dalam memperkuat keamanan nasional serta mencegah potensi ancaman terhadap masyarakat.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan pada Kamis (6/3) bahwa warga negara asing WNA, termasuk mahasiswa asing, yang menunjukkan dukungan untuk kelompok Palestina Hamas atau kelompok lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai "organisasi teroris" dapat ditolak visanya dan dideportasi.

Ket. Foto: Amerika Serikat — Sumber: istimewa

"Amerika Serikat tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap pengunjung asing yang mendukung teroris. Pelanggar hukum AS, termasuk mahasiswa internasional, akan menghadapi penolakan atau pencabutan visa dan deportasi," tulis Rubio di media sosial X.

Seperti dikutip dari Antara, Rubio mengatakan mereka yang mendukung organisasi teroris yang ditetapkan pemerintah, termasuk Hamas, mengancam keamanan nasional AS.

Namun, masih belum jelas cara Departemen Luar Negeri AS untuk menentukan siapa yang dianggapnya sebagai pendukung Hamas.

Menurut pejabat senior Deplu AS, inisiatif tersebut, yang dijuluki "Tangkap dan Cabut," akan menggunakan alat kecerdasan buatan (AI) untuk memindai akun media sosial dari puluhan ribu orang yang memegang visa pelajar asing untuk menilai apakah mereka telah menyatakan dukungan untuk Hamas setelah serangan kelompok itu pada 7 Oktober 2023 di Israel.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Donald Trump pada Februari menandatangani perintah eksekutif untuk memerangi antisemitisme.

Perintah itu menetapkan dasar yang dapat menyebabkan deportasi terhadap mahasiswa di AS yang berpartisipasi dalam aksi protes pro-Palestina.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan AS dalam memerangi terorisme, termasuk peningkatan pengawasan terhadap imigran dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum internasional. Langkah deportasi ini juga mencerminkan komitmen AS dalam mencegah penyebaran ideologi radikal di dalam negeri.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.