Koran-jakarta.com || Jum'at, 07 Mar 2025, 14:06 WIB

Susah-susah Bayar Pajak, Malah Ditilep Pejabat Pajak

  • KPK
  • Ditjen Pajak

JAKARTA -Penyidik KPK memeriksa Muhamad Haniv. "Yang bersangkutan hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat.

Susah-susah Bayar Pajak, Malah Ditilep Pejabat Pajak

Ket. rupiah

Doc: ist Susah-susah Bayar Pajak, Malah Ditilep Pejabat Pajak

Haniv rampung diperiksa penyidik KPK pada pukul 13.16 WIB, namun yang bersangkutan enggan berkomentar soal pemeriksaannya dan memilih langsung meninggalkan Gedung KPK naik taksi.

Penyidik KPK Selasa (25/2) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar 21,5 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, pada saat itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya. Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.

HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR 14.088.834.634. Maka, total penerimaan sekurang-kurangnya 21,5 miliar.

Tim Redaksi:
A
Aloysius Widiyatmaka
Penulis

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Aloysius Widiyatmaka

Artikel Terkait