- Home
-
- Megapolitan
-
- Peredaran Tembakau Sinteti...
Peredaran Tembakau Sintetis 722,52 Gram di Depok Dibongkar Polisi
Jumat, 07 Mar 2025, 18:06 WIBJAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ahmad menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR dan EI.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (4/3) sekitar pukul 12.00 WIB, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka pada Kamis (6/3). Setelah digeledah, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR," kata Rian.
Rian juga menjelaskan tersangka MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara tersangka EI bertugas sebagai penjual.
"Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp," katanya.
Rian juga menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Depok Tak Juga Belajar, Akhirnya Kena OTT KPK
-
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan Harga di Atas HAP dan HET
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
-
DPR Nilai Sekolah Rakyat dan Garuda Kejar Ketertinggalan Teknologi
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
BPH Migas Cek Stok BBM dan Jargas Bekasi-Karawang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.