- Home
-
- Megapolitan
-
- Satpol PP DKI Antisipasi G...
Satpol PP DKI Antisipasi Gangguan Ketertiban di Bulan Ramadan
Minggu, 02 Mar 2025, 20:04 WIBJAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjalin sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melakukan pengawasan dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah selama Ramadhan.
Beberapa hal utama yang menjadi perhatian antara lain pengawasan terhadap keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti pengemis, manusia gerobak, manusia karung yang biasa marak memanfaatkan situasi Ramadhan.
âKemudian mencegah aktivitas konvoi saat menjelang buka puasa, setelah tarawih, ataupun menjelang sahur yang berpotensi menimbulkan gesekan atau tawuran,â kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Kemudian, Satpol PP juga melakukan pengawasan operasional usaha hiburan dan pariwisata selama Bulan Ramadhan yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata dan sesuai Surat Pengumuman Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H / 2025 M.
Satriadi mengimbau kepada Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam dan Usaha Pariwisata untuk secara sadar dan bertanggung jawab mengikuti aturan yang ditetapkan dan menghormati masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat hendaknya menyisihkan sebagian rezekinya untuk menyalurkannya melalui Lembaga Sosial yang resmi ataupun langsung di masjid atau mushalla.
âTerkait dengan warga yang berniat membuka usaha dengan menjual takjil atau menu berbuka puasa juga diimbau untuk tetap tertib berdagang tanpa menimbulkan gangguan pada masyarakat lain pengguna fasilitas umum seperti kemacetan lalu lintas,â kata Satriadi.
Satriadi berharap warga masyarakat juga saling menghormati dan menahan diri tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang dapat mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan
Berita Terkait:
-
CFD tetap dilaksanakan selama Ramadhan
-
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan
-
Penertiban Penjual Petasan di Malam Ramadan
-
Buka Puasa Bersama dengan Ramadan Fusion Feast di Hotel Ciputra Jakarta
-
Oman Kosongkan Pelabuhan Ekspor Minyak Utama dari Kapal Tanker
-
Santunan Ramadan untuk 1.000 Anak Yatim di Lumajang
-
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Dua Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.