Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TNBTS blacklist lima tahun tujuh orang pendaki ilegal Semeru

📅 Rabu, 26 Feb 2025, 16:40 WIB | Oleh:
TNBTS blacklist lima tahun tujuh orang pendaki ilegal Semeru Doc: ANTARA/Irfan Sumanjaya
Ket. Arsio Foto. Foto udara penampakan kawasan Ranu Kumbolo di Gunung Semeru, Jawa Timur.

Malang, Jawa Timur -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan sanksi blacklist lima tahun kepada tujuh orang pendaki yang melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan hukuman yang diberikan membuat ketujuh pendaki tersebut tidak bisa mengakses jalur pendakian di gunung tersebut.

"Kami memberikan sanksi berupa blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru," kata Septi.

Langkah ini juga bagian dari ketegasan dari pihak Balai Besar TNBTS untuk memberikan efek jera terhadap pendaki yang melanggar aturan, selain itu mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.

Tak hanya memasukkan para pelanggar ke dalam daftar hitam, pihaknya juga menerapkan sanksi lain, yakni masing-masing orang diwajibkan menanam 20 bibit pohon dan mempublikasikan kegiatan tersebut.

"Kami juga sudah meminta tujuh orang itu mengklarifikasi (pendakian ilegal) di sosial media. Kalau untuk penanaman itu dilakukan dimana saja," ujarnya.

Ketujuh orang itu melakukan pendakian pada 17-18 Januari 2025. Padahal saat itu, TNBTS sedang menutup jalur pendakian Semeru, karena faktor cuaca buruk.

Penutupan itu secara resmi diumumkan TNBTS melalui surat bernomor PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025.

Balai Besar TNBTS telah mengunggah video klarifikasi ketujuh orang yang melakukan pendakian ilegal hingga ke puncak Gunung Semeru, ketika kawasan tersebut ditutup total.

Aksi pendakian ilegal itu diketahui dari unggahan sebuah video di salah satu akun media sosial Instagram, pada 21 Januari 2025 dan memperlihatkan ketujuh orang tersebut sedang berada di puncak Gunung Semeru.

Ketujuhnya, yakni Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo.

Pada unggahan video klarifikasi dari akun resmi instagram Balai Besar TNBTS, salah seorang pendaki bernama Muhammad Agip asal Solo membacakan pengakuan atas aksi pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal.

"Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan telah membuat informasi yang tidak benar, serta menimbulkan kegaduhan di media sosial," ujar dia.

Dia menyatakan sudah menjalani pemeriksaan di kantor Balai Besar TNBTS yang terletak di Kota Malang dan siap menerima konsekuensi yang diberikan akibat perbuatan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Luar Negeri
Kemlu RI Pantau Keamanan WN...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.