Jampidum Kejagung dan BNN Sepakat Terapkan Pasal TPPU dan Rehabilitasi dalam Pemberantasan Narkotika
Jumat, 21 Feb 2025, 13:50 WIBJAKARTA - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan tindak pidana narkotika, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RIMartinus Hukom di ruang rapat Jampidum Lantai 2, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (20/2).
Kedua institusi tersebut menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, yang merupakan ancaman serius bagi bangsa.
Kejahatan narkotika tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kerja sama antara berbagai penegak hukum secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan ini, Jampidum dah BNN RI sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
BNN RI sebagai lembaga yang berfokus pada penyidikan narkotika akan berbagi informasi strategis terkait jaringan sindikat narkotika, untuk memperkuat bukti dan meningkatkan efektivitas penuntutan oleh Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan kolaborasi ini penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan lebih transparan dan terkoordinasi dengan baik.
Selain fokus pada penuntutan, pembahasan juga mencakup upaya optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Jampidum dan BNN RI sepakat bahwa rehabilitasi merupakan solusi utama untuk memutus ketergantungan narkotika.
Pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi akan dijalankan agar pecandu dapat kembali hidup secara produktif dan sehat.
Pasal TPPU
Dalam audiensi ini, Jampidum Asep menegaskan pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk menjerat pelaku narkotika lebih luas.
Selain menghukum pelaku utama, langkah ini bertujuan untuk menyita aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika. Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi langkah penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Direktur, Kasubdit, dan Kepala Bagian Tata Usaha di Jasmpidu serta Deputi dan Direktur di BNN RI.
Dengan semakin eratnya sinergitas antara Jampidum dan BNN RI diharapkan pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilakukan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
- BNN
- Jampidum Kejagung
- Pemberantasan Narkotika
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Whip Pink Viral di Medsos, BNN Imbau Masyarakat Jangan Coba-coba
-
Proyek PLTSa Samarinda Kini di Bawah Kendali Danantara
-
Pramono Izinkan SMAN 72 Jakarta Terapkan Pembelajaran Daring Sementara
-
Gubernur Jatim Khofifah Anugerahkan Lencana Jer Basuki Mawa Beya kepada Ketum PWI Pusat Akhmad Munir
-
Pemkot Uji Coba Angkot Listrik Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung
-
Komisi III DPR RI Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal dan Peredaran Narkotika di Sulawesi Tenggara yang Kian Mengkhawatirkan
-
Pengguna Vape Patut Waspada, Rokok Elektrik Ini Kini Jadi Media Baru Konsumsi Narkoba dan Psikoaktif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.