Ombudsman Perjuangkan Gaji ke-13 dan THR 663 Guru
Minggu, 16 Feb 2025, 13:07 WIBJAKARTA -Â Sebanyak 663 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemerintah Daerah mengalami kendala pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 dan 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah di Palembang, Minggu, mengatakan tengah melaksanakan permintaan keterangan secara langsung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ini terkait laporan tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan THR bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemerintah Daerah yang belum keluar pada tahun 2023 dan 2024.
"Guru PAI yang dimaksud memiliki status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diangkat melalui SK Gubernur Sumatera Selatan," katanya.
Dia menambahkan gaji yang bersumber pada APBD namun berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 164/PMK.05/2010 tentang tunjangan profesi guru dan dosen menyebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama bersumber pada anggaran Kementerian Agama.
Terdata jumlah guru PAI di Sumatera Selatan sebanyak 1.546 orang, dari jumlah tersebut terdapat kurang lebih 663 guru yang telah melapor kepada Kanwil Kemenag Sumsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel terkait tambahan penghasilan gaji 13 dan THR yang belum keluar.
- THR
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Australia dan Turki Rebutan Jadi Tuan Rumah KTT Iklim PBB Tahun Depan
-
Lansia Diperiksa Polisi karena Diduga Belanja Pakai Uang Palsu
-
Hilang Sejak Maret, Alvaro Belum Juga Ditemukan, Kakek Duga Diculik
-
THR Tak Dibayar? DPR Minta Perusahaan Bisa Dipidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif
-
Wamendag Dorong Ekspor Produk Makanan dan Minuman Indonesia untuk Pasar Tiongkok
-
Promo Akhir Tahun di Lima Kota, Midea Tawarkan Diskon Hingga 20 Persen
-
Muhammadiyah Resmikan Betrik 1912 untuk Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.