Polres Belitung tilang 50 pengendara selama 4 hari Operasi Keselamatan
Jumat, 14 Feb 2025, 22:31 WIBTanjungpandan, 14/2Â - Satuan Lalu Lintas Polres Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan bukti pelanggaran (tilang) kepada 50 pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2025.
"Jenis pelanggaran yang dominan ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm atau menggunakan helm tidak sesuai standar, pengendara belum cukup umur, dan kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Satuan lalu Lintas Polres Belitung, AKP Reza Amirudin di Tanjungpandan, Jumat.
Selain menerbitkan 50 surat tilang, pihaknya juga memberikan sebanyak 90 teguran kepada pelanggar lalu lintas sepanjang berlangsungnya operasi yang dijadwalkan mulai 10 hingga 23 Februari 2025 tersebut.
Operasi Keselamatan Menumbing 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib serta aman di wilayah Belitung.
Operasi Keselamatan tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas tapi juga lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi ke masyarakat agar lebih sadar pentingnya keselamatan berkendara.
Dalam operasi ini, petugas juga melakukan penyuluhan langsung di lokasi rawan pelanggaran dan membagikan brosur keselamatan berlalu lintas.
Selanjutnya razia kendaraan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat tetap patuh aturan berlalu lintas, menggunakan perlengkapan saat berkendara yang sesuai standar, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya," katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.