Tentang Kepastian Hukum Pelaku Ekraf, Begini Penjelasan Menekraf
Selasa, 11 Feb 2025, 15:44 WIBJAKARTA â Total 17 subsektor ekonomi kreatif dengan peluang menjanjikan mulai dari fesyen hingga kekayaan intelektual tidak akan berkembang apabila tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
Penekanan itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya saat menghadiri Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Bandung.
"Ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Riefky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2).
Namun, tambahnya, tanpa regulasi yang jelas dan kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan menghadapi berbagai kendala, baik dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, investasi, maupun pengembangan bisnis mereka
Riefky juga menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia. Menurutnya, ekosistem ekonomi kreatif yang kuat harus ditopang oleh regulasi yang jelas dan perlindungan hukum bagi para pelaku industri.
"Kongres Nasional IV KAI ini sendiri diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di bidang hukum. Para pihak itu diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Pemkab Karawang: Progres Pembangunan "Underpass" Gorowong Capai 51 Persen
-
Wamendagri Beberkan Resep Bangkitkan Pariwisata Lewat Ekonomi Kreatif: Setiap Daerah Harus Punya Karakter Sendiri
-
Jakarta Gandeng Berlin, Gubernur Pramono Mantapkan Lompatan Besar Menuju Kota Global
-
Presiden Prabowo Tetapkan 15 Provinsi Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sumbar Termasuk
-
Kolaborasi Dishut Kalsel dan Alumnus Sekolah Kehutanan dalam Menggencarkan RHL
-
Wah, Ribuan Pelajar SMA/SMK dari Keluarga Miskin dapat Perlengkapan Sekolah Gratis dari Pemkot Surabaya
-
Menekraf: Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi dan Inovasi Bantu Peradaban Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.