Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Khofifah-Emil Sebut Putusan MK Kemenangan Masyarakat Jawa Timur

31 Rabu, 05 Feb 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Khofifah-Emil Sebut Putusan MK Kemenangan Masyarakat Jawa Timur Khofifah-Emil Sebut Putusan MK Kemenangan Masyarakat Jawa Timur Doc: antara foto
Ket. Pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Jawa Timur (Jatim) peraih suara terbanyak, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

JAKARTA - Pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Jawa Timur (Jatim) peraih suara terbanyak, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 tidak dapat diterima merupakan kemenangan masyarakat Jatim.

"Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat," kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Firmanto Laksana, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu (5/2).

Pihak Khofifah-Emil mengaku gembira dengan putusan MK. Menurut mereka, kandasnya gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) itu menandai berakhirnya proses pemilihan kepala daerah Jatim.

"Putusan MK itu kan final and binding. Jadi, sudah resmi pasangan calon Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini. Saya yakin di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang," ucapnya.

MK pada Selasa (4/2) menyatakan permohonan Risma-Gus Hans yang teregister dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Sebab, dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada.

Dalam perkara ini, salah satu dalil Risma-Gus Hans ialah dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan Khofifah-Emil dalam Sirekap. Risma-Gus Hans mempersoalkan hal itu karena persentase suara Khofifah-Emil stabil pada angka 58,54 persen.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan persentase suara pada Sirekap yang selalu stabil pada angka tertentu bukan tidak mungkin untuk terjadi, namun hal itu tidak serta merta dapat dimaknai telah terjadi manipulasi data.

Jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan itu memengaruhi perolehan suara pasangan calon, maka tidak terbukti pula manipulasi yang didalilkan.

Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap dirinya dan penambahan suara Khofifah-Emil.

Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen dari daftar pemilih tetap, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwali, serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.

Mengenai dalil itu, Mahkamah mengakui bukti-bukti yang diajukan Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwali di beberapa TPS, serta perolehan suara keduanya yang sangat rendah di beberapa TPS.

"Namun, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” ucap Saldi.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans mengajukan gugatan, sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Jika merujuk pasal tersebut, jumlah selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil seharusnya tidak melebihi 0,5 persen dari total suara sah, yakni 103.663 suara. Akan tetapi, faktanya, selisih suara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara.

"Dengan begitu, pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan," ucap Saldi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
Daerah
700 Dosis Vaksin Rabies Gra...
Advertisement
Comeback Dramatis! Amri/Nita Bangkit dari Ketertinggalan dan Lolos Semifinal Hylo Open

Comeback Dramatis! Amri/Nita Bangkit dari Ketertinggalan dan Lolos Semifinal Hylo Open

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.