- Home
-
- Megapolitan
-
- Untuk Mengendalikan Harga ...
Untuk Mengendalikan Harga Jual Gas 3 Kg di Masyarakat, Polisi Turunkan Satgas Gakkum
Senin, 03 Feb 2025, 22:00 WIBJAKARTAâ Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) untuk melakukan sejumlah langkah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary menjelaskan langkah pertama, yaitu melakukan koordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan (stakehokder)Â untuk memastikan ketersediaan stok elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kedua, mengawasi dan menangani distribusi elpiji bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya, " katanya.
Kemudian yang ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ade Ary juga menjelaskan Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan perlindungan dan meningkatkan kehadiran di tengah-tengah masyarakat.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi, mohon masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Kami, Polda Metro Jaya, terus akan membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder," katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
âKarena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,â ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk âCapaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025â di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2).
Bahlil menyampaikan munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran elpiji 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pekan Ini Ada Pelatih Baru Timnas
-
Prambanan Gencarkan Pelestarian Budaya lewat Festival
-
Kesiapsiagaan Posko Pemantauan Kualitas Telekomunikasi Jelang Arus Mudik
-
Panglima TNI Hadiri Pengarahan Presiden kepada Kepala Daerah se-Papua dan KEPP Otonomi Khusus Papua
-
Walkot Tangerang Targetkan Sepekan Sebelum Lebaran Perbaikan Jalur Mudik Selesai
-
Harga Daging Ayam Rp41.050/Kg, Cabai Rawit Rp78.900/Kg pada Minggu Pagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.