Industri Perlu Prioritaskan Serap Singkong Domestik
Sabtu, 01 Feb 2025, 08:45 WIBJAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta industri pengolahan singkong untuk mengutamakan pembelian bahan baku dari hasil produksi petani dalam negeri, serta melarang melakukan impor.
Mentan usai melakukan rapat koordinasi dengan peÂtani singkong dan pengusaha industri di Jakarta, Jumat (31/1), mengatakan guna mengoptimalkan penyerapan singkong domestik dirinya mengusulkan supaya komoÂditas pangan tersebut diterapkan larangan dan pembatasÂan (lartas) impor.
âKami lapor tadi pak Menko (Pangan), kami telpon Menteri Perdagangan, dimasukkan dalam lartas,â katanya.
Melalui penetapan lartas itu, impor singkong nantinya memerlukan perizinan dari Kementerian Pertanian.
âYang penting ada lartas, artinya singkong tidak boleh masuk di Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian,â kata dia.
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi 1.350 rupiah perbkilogram setelah sebeÂlumnya harga pangan tersebut turun ke angka 1.000 rupiah perkilogram.
Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian AnÂdi Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara petaÂni singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat.
Dikatakan, harga tersebut mulai berlaku per hari ini, 31 Januari, dan meminta Direktorat Jenderal Tanaman PaÂngan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.
Menurut Mentan, penetapan harga terbaru ini merupaÂkan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat keseÂjahteraan petani.
Berita Terkait:
-
Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas
-
Setelah 1.120 Hektare Terdampak Karhutla Bromo Akhirnya Terkendali
-
PBB: Dunia Harus Hadapi Kenyataan Peningkatan Suhu Global Melebihi 1,5 derajat Celcius
-
Pemkab Temanggung Siapkan Anggaran Rp481 Juta untuk Gelaran Pilkades di 14 Desa
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
-
Ketum PBNU sampaikan LPJ kepengurusan di Muktamar ke-35
-
Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.