Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima Begal yang Lukai Korbannya di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

📅 Jumat, 31 Jan 2025, 20:50 WIB | Oleh:
Lima Begal yang Lukai Korbannya di Jakarta Utara Ditangkap Polisi Doc: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ket. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady beserta jajaran menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Cilincing Jakarta Utara.

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku begal yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam di jembatan dekat rumah susun Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (25/5) dinihari.

"Kami menangkap tiga  dari enam pelaku yang terlibat langsung dalam aksi begal yang melukai dan merampas sepeda motor korban Ahmad Basri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial FSM (19) yang berperan sebagai joki motor dan menghadang motor korban.

Pelaku kedua pria berinisial DR (19) yang memiliki ide untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal, dia juga berperan menghadang motor korban.

Pelaku ketiga remaja lelaki berusia 17 tahun yang berperan membonceng pelaku berinisial A.

"Hasil rangkaian penyelidikan ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku aksi pidana tersebut," kata dia.

Sementara itu pihaknya juga menangkap dua pelaku lain yakni pria berinisial PKT alias P (34) yang berperan menjadi penadah motor curian dan pria berinisial BS (34) yang juga berperan sebagai penadah motor curian

"Masih ada tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.

Ia mengatakan ketiga DPO tersebut adalah A alias P (19), kemudian tersangka A (19) yang berperan memukul kepala korban, dan tersangka berinisial S (19) yang mendorong korban ketika korban melakukan perlawanan.

Menurut dia dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, kelompok ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali mulai dari Jembatan Akses Marunda Cilincing, kemudian, di putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.

Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan para pelaku, pakaian korban, dua helm, senjata tajam, dan air softgun.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.

Sebelumnya korban Ahmad Basri pulang  dari tempatnya bekerja pada Sabtu (25/1) dinihari sekitar pukul 02.55 WIB mengendarai sepeda motor. Saat korban sedang melintas di Jalan Jembatan Akses Marunda korban dipepet oleh empat sepeda motor dengan jumlah enam orang pelaku.

Kemudian salah satu pelaku diantaranya menodongkan senjata api air softgun ke arah korban kemudian menyuruh korban untuk berhenti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.