Siswa yang Punya Tunggakan SPP, Bisa Ambil Ijazah secara Gratis

Kamis, 30 Jan 2025, 19:30 WIB

SUKABUMI– Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudiamar, mengatakan bagi pelajar yang bersekolah di SMA maupun SMK negeri di Sukabumi tetap bisa mengambil ijazah meski masih punya tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ataupun tunggakan lainnya.

"Baik orang tua maupun alumni yang belum menerima ijazah karena ada tunggakan ke sekolah, jangan ragu untuk mendatangi sekolahnya masing-masing untuk mengambil ijazah," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis(30/1).

Ket. Foto: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar Lima Faudiamar. — Sumber: ANTARA

Menurut Lima, sudah jelas dalam aturan sekolah dilarang menahan ijazah muridnya yang telah lulus dengan alasan masih memiliki tunggakan ke sekolah, baik itu SPP maupun biaya lainnya.

Dia menjelaskan ketika pertama kali menjabat sebagai Kacab Disdik Wilayah V Jabar pada 2023, dirinya mempunyai program mengantarkan ijazah yang belum diambil oleh orang tua atau muridnya yang sudah lulus dengan cara mendatangi rumah murid tersebut dari pintu ke pintu.

Dengan demikian, jika masih ada sekolah di Kota Sukabumi yang lulusannya belum mengambil ijazah, akan mengantarkan langsung ke rumah pelajar itu.

Namun, sebelum diantar dari pintu ke pintu, sekolah melakukan beberapa tahap pemberitahuan di media sosial milik sekolah tersebut agar orang tua atau alumni untuk segera mengambil ijazahnya.

Kemudian, menghubungi pihak ikatan alumni untuk memberitahukan nama-nama lulusan yang belum mengambil atau menerima ijazah, dan baru tahap terakhir mengantarnya secara door to door.

Maka dari itu, katanya, sangat kecil kemungkinan ada SMA maupun SMK di Kota Sukabumi yang dengan sengaja menahan ijazah lulusannya, karena jelas dalam aturannya sekolah dilarang menahan ijazah murid, meskipun murid tersebut punya tunggakan ke sekolah.

"Tentu jika ditemukan adanya sekolah dengan sengaja menahan apalagi melarang lulusannya mengambil ijazah sebelum melunasi tunggakan SPP, maka sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi seperti dihentikan bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan lainnya." kata dia menegaskan.

  • Tunggakan SPP
  • Ijazah Ditahan

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.