- Home
-
- Megapolitan
-
- Pelayanan Mulai Jam 08.00,...
Pelayanan Mulai Jam 08.00, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi di Jakarta Pada Senin
Senin, 27 Jan 2025, 07:02 WIBJakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.
Jakarta Timur : di Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat : di Mal Citraland
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hilirisasi Harus Berbasis pada Teknologi Futuristik
-
Semarak HUT RI! Satgas Yonif 511/DY Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Papua
-
Kualitas Udara Buruk, Jakarta Peringkat 11 Kota Paling Berpolusi di Dunia Selasa Pagi
-
Ini Beberapa Penyebab Rumah Terasa Sesak Meski Ruang Masih Cukup
-
Opsi Trump Redakan Perang: Tetap Blokade Iran Sampai Nota Damai Diteken
-
Pesta Timuran Jaksel 2026: Jadwal Festival, Lokasi CIBIS Park, dan Line-up Musisi
-
Kabar Gembira, Pemkot Balikpapan Perpanjang Relaksasi Denda Pajak hingga Akhir 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.