Pelayanan Mulai Jam 08.00, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi di Jakarta Pada Senin

Senin, 27 Jan 2025, 07:02 WIB

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

Jakarta Timur : di Mal Grand Cakung

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas melayani warga yang memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling di kawasan Kalibata, Jakarta. — Sumber: ANTARA/Galih Pradipta

Jakarta Selatan : di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat : di Mal Citraland

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.