Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Penajam Wajibkan Pegawai Beli Beras Petani Lokal
Minggu, 26 Jan 2025, 02:15 WIBPenajam Paser Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah menerbitkan surat edaran yang isinya mewajibkan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk membeli beras hasil panen petani lokal minimal lima kilogram.
Pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja (PPPK), kata Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin di Penajam, Sabtu, mulai Februari 2025 diwajibkan membeli beras hasil petani lokal minimal lima kilogram sesuai surat edaran yang sudah diterbitkan.
"Kebijakan itu agar produk produk pertanian terserap dengan optimal, dan cegah deflasi karena beras lokal sangat melimpah ketika panen raya," tambahnya.
Penyerapan beras hasil petani lokal sangat minim dan harus ada solusi mengatasi permasalahan tersebut, lanjut dia, regulasi yang mengatur ASN dan PPPK diwajibkan membeli beras lokal merupakan salah satu jalan keluarnya.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka ditetapkan sebagai penyedia dan pendistribusian beras hasil panen petani lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) bertugas mengemas beras lokal lima kilogram dan 10 kilogram.
"Beras lokal yang sudah dikemas itu dilakukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme jual beli," ujarnya.
Lahan pertanian tanaman padi produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara 14.070 hektare dengan menghasilkan 3-4 ton per hektare dalam satu kali panen, dalam.satu tahun petani melakukan dua kali panen.
"Itu data dari Dinas Pertanian di mana setiap tahun surplus beras, pada 2024 hasil panen padi capai sekitar 50.672 ton," katanya.
Data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terdapat 3.317 orang ASN dan 874 orang PPPK.
Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan patuh dan mengikuti surat edaran tersebut, sehingga dapat meningkatkan kapasitas pembelian yang berorientasi terciptanya pangsa pasar beras lokal.
Jika uang yang diterimakan negara dalam bentuk gaji kepada ASN dan PPPK terserap untuk belanja hasil bumi daerah, maka terjadi perputaran uang dari dan kembali ke Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Muhammad Zainal Arifin.
Berita Terkait:
-
Harga Pangan Global Resmi Meledak, Gandum Alami Lonjakan Terparah
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
-
Setelah 1.120 Hektare Terdampak Karhutla Bromo Akhirnya Terkendali
-
LAKON Indonesia Rilis Koleksi HARSA, Rayakan Keindahan Karya Tangan
-
KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen HUT RI, Cek Jadwal dan Cara Belinya
-
130 Ribu Orang RI ke Vietnam Tahun Ini, Kenapa Makin Populer?
-
Pesisir Pangandaran Dihantam Gempa M 5,3, Tagana Siaga Satu Sisir Pantai!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.