Balai Karantina Sulut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Nuri Kepala Hitam
Rabu, 08 Jan 2025, 19:15 WIBMANADOâ Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di daerah tersebut.
"Seekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) tanpa dokumen karantina dari daerah asal berhasil ditahan oleh petugas karantina yang hendak dibawa ke Manokwari," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu (8/1).
Dia mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mencegah lalu lintas ilegal dari hewan yang belum dipastikan keamanan dan kesehatan.
Setiap hewan, termasuk unggas, harus mendapatkan pemeriksaan karantina sebelum dibawa atau dikirim antardaerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin hewan tersebut telah bebas dari hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) seperti flu burung yang dapat mengancam kesehatan manusia.
Penahanan karantina terhadap nuri kepala hitam juga dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar dan dilindungi dari penyelundupan ilegal.Â
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa sesuai Pasal 72 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karantina memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian tumbuhan serta satwa liar dilindungi.
Setelah ditahan dan diamankan petugas karantina, satwa dilindungi tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.Â
Wayan berharap dengan meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak, karantina dapat melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Diundur! Dua Film Terbaru Marvel "Avengers" Tak Jadi Tayang Bulan Mei
-
Tragedi Badak Kalimantan: Tinggal 2 Ekor Betina, Nyawa Mereka Taruhannya!
-
Pemasok Satwa Langka Kucing Kuwuk Diburu Polisi, Pembelinya Ditangkap di Muara Baru
-
ATR/BPN Selidiki Alih Fungsi Lahan di Bali, Diduga Jadi Biang Banjir Besar
-
Kepulauan Seribu Siagakan Ambulans Kapal untuk Kondisi Gawat Darurat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.